JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Dua tersangka tersebut yakni Ismail Adhan, Direktur Operasional Maktour Travel, dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Sempat Kabur Sebulan, Oknum TNI Pelaku Dugaan Pencabulan Bocah SD di Konawe Selatan Akhirnya Diciduk! Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penahanan akan segera dilakukan seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.
"Kami akan segerakan (penahanan) supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, KPK menyebut masih memerlukan sejumlah keterangan tambahan dari para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.
Menurut Budi, kelengkapan keterangan saksi menjadi bagian penting agar proses hukum dapat berlanjut hingga persidangan.
KPK berharap seluruh berkas perkara dapat segera rampung agar bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sehingga ketika nanti JPU sudah merampungkan berkas dakwaan dan dilimpahkan ke persidangan, publik bisa mencermati setiap fakta persidangan secara detail," kata dia.
Dalam konstruksi perkara, KPK sebelumnya menetapkan bahwa Ismail Adhan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Di antaranya sebesar 30.000 dolar AS kepada eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dengan total 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.