MEDAN - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah diketahui masih aktif beracara sebagai advokat di tengah jabatannya sebagai pimpinan BUMD.
Hal itu terungkap saat Irwansyah hadir sebagai penasihat hukum dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026).
Kehadiran Irwansyah dalam persidangan tersebut diketahui sebagai pembela terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan.
Baca Juga: Bobby Nasution Dorong RS Internasional di Medan dengan Fasilitas Bintang Lima Usai persidangan, Irwansyah membenarkan bahwa dirinya masih menjalankan profesi sebagai advokat. Ia menyebut keterlibatannya dalam perkara tersebut merupakan tanggung jawab profesional yang telah ia tangani sebelum menjabat sebagai Dirut RPH Medan.
"Sebelum jadi direktur kan ada kewajiban saya terhadap klien saya. Itu saja, setelah itu selesai," ujar Irwansyah.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitasnya sebagai advokat tidak mengganggu tugasnya sebagai Dirut RPH Medan. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait potensi konflik atau aturan rangkap jabatan yang mungkin timbul dari kondisi tersebut.
"Kita positif bantu orang yang sudah kita bantu. Dan itu saya kerjakan tidak mengganggu kerja saya (sebagai Dirut)," pungkasnya.*
(dh)