MEDAN — Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial HB (59), seorang eks anggota TNI yang diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal, pada akhir April 2026.
"Untuk barang bukti yang diamankan sekitar 15,35 gram dan kita pastikan yang bersangkutan yang mengedarkan. Selain pengedar, sudah kita lakukan gelar perkara bahwa yang bersangkutan adalah kategori bandar narkoba," kata Rafli, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Dari Pemulung Jadi Bos N****, Wawan Kini Diburu BNN Polisi menyebut HB merupakan mantan personel TNI yang pernah terjerat kasus narkoba dan dipecat pada tahun 2012. Dalam kasus sebelumnya, pelaku juga sempat menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 2 bulan.
"Yang bersangkutan pernah menjadi residivis kasus narkotika dan dipecat di tahun 2012. Sudah menjalani hukuman, kemudian keluar dan melakukan hal yang sama," ujarnya.
Setelah bebas, pelaku disebut kembali menjalankan aktivitas peredaran narkoba sejak sekitar delapan bulan terakhir. Polisi menyebut peredaran sabu tersebut menyasar wilayah Kota Medan.
"Untuk pengakuan yang bersangkutan sekitar estimasi 8 bulan jadi bandar narkoba. Kita dalami juga pemasoknya karena ada jaringan grupnya," jelas Rafli.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok narkoba yang terkait dengan pelaku.*
(ds/dh)