JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memburu bandar narkoba bernama Wawan alias W yang diduga mengendalikan sejumlah lapak narkoba di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Pria bernama asli Hadi Qurniawan Simangunsong itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus jaringan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional Putu Putra Sadana mengatakan Wawan merupakan sosok yang cukup dikenal dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Aek Kanopan.
Baca Juga: Pasutri Bandar N**** di Medan Ditangkap, 2 Kg S*** Disita "W jadi DPO BNN perkara jaringan narkoba Labuhan Batu Utara dan perkara TPPU," ujar Putu, Selasa (19/5/2026).
BNN mengungkap perjalanan hidup Wawan yang disebut berawal dari seorang pemulung botol bekas sebelum akhirnya diduga menjadi pengendali bisnis narkotika di wilayah tersebut.
"W sejarahnya seorang pemulung botol bekas dan menikahi L, yang merupakan bos barang bekas," katanya.
Menurut Putu, Wawan kini diduga menguasai sedikitnya enam lapak narkoba di kawasan Aek Kanopan.
"W mempunyai 6 lapak narkoba di Aek Kanopan," ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah BNN menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Operasi tersebut dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang bahkan viral lewat lagu Siti Mawarni di media sosial.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka dan menyita uang tunai Rp187 juta, sabu, belasan ponsel, dokumen kendaraan, hingga sertifikat tanah.
Namun, Wawan berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masih dalam pengejaran aparat BNN.