MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan internasional di Kota Medan. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 2 kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi.
Kepala BNNP Sumatera Utara Tatar Nugroho mengatakan jaringan tersebut diduga dikendalikan dari Malaysia.
"Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di Kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia," ujar Tatar, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: BNN Respons Lagu Viral Siti Mawarni dengan Operasi N****di Labuhanbatu Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Perumnas Mandala, Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial ZN di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat ditangkap, ZN kedapatan membawa satu kilogram sabu.
"Penangkapan pertama ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram, tertangkap tangan," katanya.
Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke rumah tersangka di Jalan Tangkung Bongkar II, Tegal Sari Mandala yang sebelumnya telah diawasi selama beberapa hari.
Kemudian, petugas kembali melakukan penggerebekan di rumah kontrakan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung dan mengamankan istri tersangka berinisial IP.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 513 butir ekstasi dan 50 bungkus narkotika jenis happy water.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menggeledah rumah awal milik tersangka dan menangkap seorang pria berinisial NA yang merupakan saudara dari pasutri tersebut.
"Dari lantai dua rumah itu ditemukan lagi satu kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi," jelas Tatar.