JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus berjalan. KPK menyebut perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan saat ini penyidik masih memaksimalkan proses pemberkasan dan pengumpulan alat bukti.
"Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya," ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Noel Protes Dituntut 5 Tahun, KPK: Semua Ada Parameternya Menurut dia, KPK ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan saat persidangan berlangsung.
"Yang pasti kita maksimalkan saja. Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum agar mampu kita pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.*
(oz/dh)