JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel telah disusun sesuai pedoman hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan jaksa memiliki parameter dan pertimbangan tersendiri dalam menyusun tuntutan terhadap setiap terdakwa.
Baca Juga: Terbongkar! KPK Temukan Catatan Setoran Uang ke Bea Cukai di Rumah Pengusaha Importir Heri Black "Ada pedomannya semua sih, ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," ujar Fitroh di Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, surat tuntutan jaksa telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pasal yang dikenakan, jumlah penerimaan uang, hingga sikap terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
"Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya," katanya.Sebelumnya, Noel mengaku kecewa dengan tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa KPK terhadap dirinya.
Noel menilai selisih tuntutan hukumannya tidak sebanding dengan jumlah uang yang diduga diterima terdakwa lain dalam perkara yang sama.Dalam kasus tersebut, Noel dituntut lima tahun penjara atas dugaan penerimaan sekitar Rp3 miliar.
Sementara terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki "Sultan Kemnaker", dituntut enam tahun penjara meski diduga menerima hingga Rp75 miliar.
"Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun," ujar Noel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker itu masih bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan publik.*
(in/dh)