JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi polemik sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang digelar melalui peradilan militer.
Menurut Sjafrie, sistem peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran.
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Baca Juga: Polri Latih Asesor Penyidik Tipiring, Fokus Antisipasi Kriminalitas dari Miras dan Sajam Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti penerapan peradilan militer terhadap prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum.
Ia mengingatkan kembali semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur prajurit tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum.
Hasanuddin menjelaskan Pasal 65 UU TNI sebenarnya mengacu pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang memisahkan yurisdiksi pelanggaran pidana militer dan pidana umum.
"Tetapi suasana waktu itu belum memungkinkan sehingga implementasinya belum sepenuhnya berjalan," kata Hasanuddin dalam rapat tersebut.
Ia menilai hingga kini aturan mengenai peradilan umum bagi prajurit TNI dalam kasus pidana umum masih terkendala keberadaan Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
Menanggapi hal itu, Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer tetap menjalankan prinsip penegakan hukum secara ketat, termasuk terhadap perwira tinggi TNI.
"Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan," ujar Sjafrie.
Ia bahkan menyebut ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup melalui mekanisme peradilan militer.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," katanya.