JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Badan Legislasi DPR RI, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Firman menilai polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak hanya menyangkut lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek fundamental kepastian hukum dalam delik korupsi.
Baca Juga: Reinkarnasi Teologi Politik "Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, namun tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional," ujar Firman.
Ia juga mengingatkan penggunaan surat edaran sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum tidak boleh melampaui kewenangan dengan menciptakan norma baru di luar undang-undang.
Menurut Firman, surat edaran hanya dapat dimaknai sebagai kebutuhan administratif internal dan bukan alat untuk memperluas unsur pidana.
Selain itu, Firman menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss.
Menurut dia, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Hal ini penting untuk menjaga fairness dalam proses pidana," katanya.
Firman juga menilai Badan Pemeriksa Keuangan memiliki dasar konstitusional paling kuat dalam menetapkan kerugian negara.
Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik dapat membantu secara teknis dalam proses audit investigatif.
Meski demikian, ia menegaskan hakim tetap menjadi pihak yang menentukan penilaian akhir dalam perkara pidana korupsi.