GUNUNGSITOLI — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membantah kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Tumpuan Berkat Dachi, diamankan oleh Kejaksaan Agung RI.
Pihak kejaksaan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tergolong hoaks.
Kepala Kejari Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu menyatakan seluruh jajaran Kejari Gunungsitoli tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tidak ada proses penangkapan terhadap pejabat yang dimaksud.
Baca Juga: Sidang Smartboard Langkat Memanas! Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi "Seluruh jajaran di Kejari Gunungsitoli, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, tetap bekerja secara normal, profesional, dan kondusif. Yang bersangkutan saat ini berada di kantor dan menjalankan kegiatan kedinasan sebagaimana mestinya," kata Yaatulo dalam keterangan pers, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menegaskan, isu yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kejari Gunungsitoli meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, institusi kejaksaan menduga ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa melalui proses verifikasi atau check and recheck, sehingga menimbulkan opini publik yang keliru dan merugikan institusi penegak hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya dan segera melakukan verifikasi kepada institusi resmi," ujarnya.
Kejari Gunungsitoli juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum di daerah.*
(ad)