JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan catatan pemberian uang kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penggeledahan rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Temuan tersebut kini didalami penyidik dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan catatan tersebut ditemukan saat penggeledahan di Semarang dan telah dikonfirmasi kepada Heri Setiyono saat diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 Mei 2026.
Baca Juga: Sidang Smartboard Langkat Memanas! Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi "Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.
Selain catatan aliran uang, penyidik juga menyita satu kontainer berisi onderdil motor di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Barang tersebut diduga terkait aktivitas perusahaan forwarder PT Blueray Cargo yang masih ditelusuri keterkaitannya.
KPK turut mendalami pengetahuan Heri Setiyono mengenai asal-usul barang dalam kontainer tersebut.
Heri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Usai pemeriksaan, Heri membenarkan telah memberikan keterangan kepada penyidik, namun membantah keterlibatannya dengan PT Blueray Cargo.
"Saya cuma hadiri panggilan. Saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuma menghadiri saja," ujar Heri di Gedung KPK.
Heri Setiyono sendiri merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 8 Mei 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.