Operasi Zebra Jaya 2024: 29.016 Pelanggaran Mobil Tak Gunakan Sabuk Pengaman Terdata!

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 08:15 WIB

JAKARTA -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan hasil pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober. Dalam operasi ini, sebanyak 65.859 pelanggaran lalu lintas terjaring di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman. “Jumlahnya mencapai 29.016 pelanggaran. Selain itu, kami juga mencatat 21.500 pelanggaran bagi pemotor yang tidak menggunakan helm SNI,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (28/10).

Operasi Zebra Jaya kali ini juga mencatat pelanggaran lain, seperti melawan arus dengan 8.518 kasus, melanggar marka jalan sebanyak 6.252 kasus, dan menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 570 kasus. Pihak kepolisian juga memberikan teguran simpatik kepada 26.441 pelanggar lalu lintas.

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat

Dalam laporannya, Kombes Ade Ary juga mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas pada tahun ini mencapai 164 kasus, meningkat 22,4 persen dibandingkan tahun lalu yang mencatat 134 kasus. Meskipun demikian, jumlah korban meninggal dunia selama operasi ini mengalami penurunan, dari 14 orang pada tahun lalu menjadi 12 orang pada 2024.

Dari total 164 kasus kecelakaan, terdapat 16 orang yang mengalami luka berat dan 174 orang mengalami luka ringan. Kerugian materi yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai Rp 184.300.000.

Target Pelanggaran

Operasi Zebra Jaya 2024 memiliki 14 target pelanggaran yang difokuskan oleh pihak kepolisian, antara lain:

Memasang rotator dan sirene bukan peruntukanPenertiban kendaraan bermotor yang memakai pelat rahasia atau dinasPengemudi kendaraan bermotor di bawah umurKendaraan melawan arusBerkendara di bawah pengaruh alkoholMenggunakan HP saat berkendaraPengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatanMelebihi batas kecepatanSepeda motor berboncengan lebih dari satuKendaraan tidak layak jalanKendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standarKendaraan tidak dilengkapi STNKMelanggar marka jalanPenyalahgunaan TNKB diplomatik.Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kombes Ade Ary menekankan pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara, terutama dalam menggunakan sabuk pengaman dan helm. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita jaga keselamatan di jalan raya dengan mematuhi peraturan yang ada,” katanya.

Operasi Zebra Jaya diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara, tetapi juga mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Labusel Siapkan Pameran UMKM hingga Kegiatan Budaya untuk Hari Jadi ke-18, Bupati Fery: Harus Jadi Milik Seluruh Masyarakat

Hukum dan Kriminal

175 Calon Bintara Polri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap II di Polda Aceh

Hukum dan Kriminal

Mentan Amran Ultimatum 300 Perusahaan Sawit yang Tak Naikkan Harga TBS: Ini Anomali

Hukum dan Kriminal

Geger! Isu Kajari Tebingtinggi Diamankan Kejagung, Kejari Buka Suara

Hukum dan Kriminal

Bobby Nasution Desak Kompensasi Pemadaman Listrik di Sumut, PLN Buka Suara

Hukum dan Kriminal

Pemprov Sumut Gandeng Kajatisu Beri Pembekalan Karakter Peserta MTQ ke-40 Tingkat Provinsi