MEDAN — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berlangsung panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 18 Mei 2026.
Tim penasihat hukum salah satu terdakwa, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, melontarkan protes keras terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Baca Juga: Nama Kadinkes Sumut Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar di Langkat! Ketiganya didakwa terkait proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp49,9 miliar.
Kuasa hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan Saiful tidak mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek yang kini dipersoalkan.
"Ini bentuk kriminalisasi. Klien kami tidak tahu-menahu soal proyek itu. Saat proyek berjalan, beliau bahkan sudah berstatus tersangka dalam perkara lain. Bagaimana mungkin mengendalikan proyek sebesar itu?" ujar Jonson seusai persidangan.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan Saiful sebagai terdakwa, sementara sejumlah dokumen perencanaan dan kontrak disebut ditandatangani pihak lain.
Mereka bahkan menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pesanan Barang tertanggal 11 September 2024.
Jonson menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke kepolisian, namun proses penyelidikan dihentikan dengan alasan kurang bukti.
Ia juga mengaku telah membawa laporan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa yang saat ini belum diproses hukum, termasuk mantan Penjabat Bupati Langkat dan seorang purnawirawan perwira tinggi kepolisian.