MEDAN — Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, ikut disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 18 Mei 2026.
Saat proyek berlangsung, Faisal diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer Ngamuk di Sidang: Saya Menyesal, Mending Korupsi yang Banyak! Dalam dakwaan, jaksa menyebut Faisal berperan memperkenalkan pihak bernama Bahrun Walidin alias Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai rekanan yang diarahkan untuk memenangkan proyek pengadaan smartboard.
Jaksa juga menyebut Faisal menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar memasukkan anggaran pengadaan smartboard ke dalam Perubahan APBD 2024.
Selain itu, ia disebut turut terlibat dalam pembahasan hingga pelaksanaan proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa utama yang didakwa adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
JPU Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, menyebut proyek pengadaan smartboard memiliki nilai anggaran mencapai Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat 2024.
Anggaran tersebut terbagi untuk pengadaan 200 unit smartboard tingkat SD senilai Rp31,99 miliar dan 112 unit untuk tingkat SMP senilai Rp17,91 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan mark up harga. Smartboard yang dibeli dari distributor dengan harga sekitar Rp30 juta per unit disebut dinaikkan hingga Rp158 juta per unit dalam sistem e-katalog.
Terdakwa Budi Pranoto disebut berperan sebagai distributor yang menjanjikan pembagian keuntungan hingga 44 persen dari nilai kontrak setelah pajak sebagai imbalan pengondisian proyek.
Jaksa juga menilai pengadaan tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari satuan pendidikan penerima.