JAKARTA — Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,4 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Jaksa juga menuntut agar Noel dijatuhi denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti yang dikurangi pengembalian sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Muhadjir Effendy Tegaskan Hanya Jadi Menag Ad Interim di Kasus Kuota Haji Usai sidang, Noel melontarkan kritik terhadap logika penegakan hukum yang menurutnya tidak konsisten.
Ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain dalam perkara serupa yang disebut memiliki nilai kerugian lebih besar namun dijatuhi tuntutan lebih ringan.
"Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Noel juga menyoroti perkara lain yang menurutnya tidak sebanding dengan tuntutan yang ia terima.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap para terdakwa di kasus tersebut.
"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Noel menyatakan bahwa kebijakan yang ia jalankan saat menjabat sebagai Wamenaker tidak merugikan negara dan diklaim mengikuti arahan pemerintah.
"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," kata dia.
Kasus ini berawal dari praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.