JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II dan IV bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri.
"Pada hari ini, Senin 18 Mei 2026, telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonatan Sasiang," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Kunjungan ke Polres Langsa, Kapolda Aceh Tekankan Bijak Bermedsos dan Larang Gaya Hidup Hedonis Eko menjelaskan, AKP Deky diduga menerima aliran dana hasil transaksi narkoba dari jaringan bandar narkoba di Kutai Barat yang disebut Isak dan kawan-kawan.
Selain itu, ia juga diduga berperan sebagai pelindung dalam peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika jaringan Isak dkk dan menjadi backing peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat," kata dia.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan selain PTDH, AKP Deky juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang etik.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," ujarnya.
Kasus ini menjadi bagian dari penindakan aparat terhadap dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan narkotika yang belakangan menjadi sorotan publik.*
(bi/ad)