MEDAN – Tim gabungan lintas instansi yang dipimpin Den Intel Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) I Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 110 koli pakaian bekas impor ilegal atau ballpress di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sei Balai, Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan pada Minggu kemarin saat aparat mencurigai dua unit truk yang melintas di kawasan tersebut. Operasi ini turut melibatkan personel Bea Cukai, BAIS TNI, serta Den Intel Kodam I Bukit Barisan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran muatan, petugas menemukan sedikitnya 110 koli pakaian bekas siap edar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.
Baca Juga: Pemprov Sumut Tegaskan Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov Tak Langgar Aturan Dua truk pengangkut barang ilegal tersebut langsung diamankan bersama dua sopir dan satu kernet. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp770 juta.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan dan para terduga pelaku kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam memberantas penyelundupan barang ilegal yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Operasi tersebut juga merupakan bagian dari implementasi instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali yang menekankan penguatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di wilayah kerja TNI AL.*
(dh)