JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Muhadjir diperiksa karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022 dalam periode yang menjadi bagian dari penyidikan perkara tersebut.
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), Muhadjir keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.42 WIB setelah sebelumnya masuk sekitar pukul 18.03 WIB.
Baca Juga: Pemko Medan Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah "Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022," ujar Muhadjir kepada wartawan usai diperiksa.
Ia menyebut tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya. Menurutnya, perannya sebagai Menag ad interim hanya berlangsung singkat sekitar 20 hari.
"Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni sampai 19 Juli," ucapnya.
Muhadjir juga menegaskan seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa kendala.
"Aman, aman, aman," katanya.
Sebelumnya, Muhadjir sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun ia akhirnya memutuskan untuk hadir lebih cepat agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik.
"Kok nggak enak kalau saya menunda, nanti ada kesan menghindari, ya sudah saya datang saja," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.*
(d/dh)