JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki "Sultan Kemnaker", dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan K3 Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 60,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416," lanjut jaksa.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Dalam perkara ini, Irvian Bobby diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker bersama sejumlah pihak lain. Total uang yang diduga dikumpulkan dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk proses pembuktian lebih lanjut.*
(d/dh)