JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh jaksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Kasus Sertifikasi K3 Rp6,5 Miliar, Noel Harap Vonis Tak Berat Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga meminta Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan terdakwa.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," lanjut jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Noel menerima aliran dana dari hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak di lingkungan Kemnaker.
Jaksa juga menyebut adanya penerimaan lain berupa gratifikasi yang diterima Noel, termasuk uang miliaran rupiah serta satu unit motor mewah.
Perbuatan Noel dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya pengakuan terdakwa, pengembalian sebagian uang, sikap sopan di persidangan, serta tanggung jawab keluarga.
Noel didakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 yang terjadi sejak 2021 hingga 2025 bersama sejumlah pihak lain di lingkungan Kemnaker.*
(d/dh)