JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah memblokir sebanyak 3,45 juta situs perjudian daring atau judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang masih marak di Indonesia.
"Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Bahlil Sebut CNG Pengganti Elpiji 3 Kg Diuji di China dan Indonesia Selain pemblokiran situs, Meutya juga memaparkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka tersebut turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.
Kemkomdigi juga disebut telah mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK," ujarnya.
Meutya menegaskan, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs, tetapi juga perlu pengawasan lintas sektor, termasuk sistem pembayaran digital dan kerja sama dengan lembaga terkait.
Ia juga menyoroti masih maraknya iklan judi online di berbagai platform digital yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," tegasnya.
Pemerintah pun mendorong kolaborasi dengan Polri, PPATK, OJK, perbankan, serta platform digital seperti media sosial untuk memperkuat pemberantasan judi online.*
(an/dh)