JAKARTA – Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (18/5/2026).
Heri diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK selama hampir enam jam, mulai pukul 09.04 WIB hingga sekitar 14.50 WIB.
Usai pemeriksaan, Heri mengaku hanya memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.
Baca Juga: Korupsi Proyek Rel KA Medan, KPK Tuntut 3 Terdakwa 6 Tahun Penjara "Saya cuma menghadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum," ujar Heri kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi importasi dan kaitannya dengan PT Blueray, Heri langsung membantah.
"Enggak, enggak," katanya singkat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Heri tampak mengenakan kemeja putih bermotif hitam dan membawa jaket hitam saat keluar dari gedung KPK.
Sebelumnya, KPK diketahui telah menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menemukan informasi terkait dugaan upaya pengondisian yang berpotensi menghambat proses penyidikan kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
"Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk unsur perintangan penyidikan atau tidak," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kasus tersebut diduga melibatkan pemufakatan jahat antara pihak swasta dan sejumlah pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan sesuai prosedur kepabeanan.