MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, serta wiraswasta Eddy Kurniawan Winarto.
Baca Juga: Kasus Sertifikasi K3 Rp6,5 Miliar, Noel Harap Vonis Tak Berat "Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar JPU KPK Fahmi Idris dalam persidangan.
Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan nominal berbeda.
Muhammad Chusnul dituntut membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 100 hari serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,08 miliar. Nilai tersebut dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan ke rekening KPK.
Sementara Muhlis Hanggani Capah dituntut membayar uang pengganti Rp4 miliar dengan pengurangan Rp200 juta yang telah disetorkan ke KPK.
Adapun Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar, dikurangi Rp10 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan kepada negara melalui rekening KPK.
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, Eddy disebut menerima hadiah uang Rp3,9 miliar dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai dan pembangunan emplasemen serta bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan total nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai kepercayaan publik terhadap pembangunan sektor transportasi.