JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merevisi total Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Usulan itu disampaikan Romli saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Romli menyoroti polemik penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang dinilainya kerap menimbulkan multitafsir di kalangan penegak hukum.
Baca Juga: DPR Semprot Bank Indonesia: Semua Instrumen Dipakai, Kenapa Rupiah Tetap Ambruk? Menurut dia, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara justru mulai diabaikan.
"BPK lembaga negara satu-satunya loh, tidak digubris. Muncul tafsir macam-macam dengan alasan teknis," kata Romli dalam rapat tersebut.
Ia mempertanyakan praktik penghitungan kerugian negara yang kini juga dilakukan oleh aparat penegak hukum lain seperti jaksa hingga hakim.
"Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Gimana jaksa sama hakim menghitung kerugian negara?" ujarnya.
Romli menilai kondisi penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini semakin membingungkan dan berdampak pada birokrasi pemerintahan yang menjadi takut mengambil keputusan.
Ia menyinggung sejumlah perkara besar yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Malah birokrasi sekarang tidak mau mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong," katanya.
Karena itu, Romli mendesak DPR segera mempercepat revisi UU Tipikor. Ia juga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi.
Selain itu, Romli menyoroti ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menurutnya tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama tindak pidana korupsi.