MEDAN - Polda Sumatera Utara bersama jajaran kepolisian resor di wilayah Sumatera Utara mengungkap 264 kasus narkotika dalam operasi intensif yang berlangsung selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 342 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan para tersangka yang diamankan terdiri dari pengguna, pengedar hingga pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah.
Baca Juga: Jalanan Dinilai Tak Lagi Aman, Sahroni Minta Polisi Bentuk Tim Pemburu Begal "Sebanyak 264 kasus narkoba berhasil dibongkar dengan total 342 tersangka yang diamankan," kata Ferry, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam operasi itu, polisi juga menggencarkan penggerebekan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas narkotika. Sedikitnya 57 titik digerebek selama operasi berlangsung.
Dari penggerebekan tersebut, aparat membongkar hingga membakar 26 barak dan gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 908,90 gram sabu, 3.319,84 gram ganja, 344 butir pil ekstasi, serta 93 vape yang mengandung zat etomidate.
Ferry mengatakan langkah penegakan hukum dilakukan secara masif untuk memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara.
"Dalam lima hari, ratusan pelaku berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan secara intensif oleh seluruh jajaran untuk memutus rantai peredaran narkotika," ujarnya.
Menurut dia, strategi kepolisian kini tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menghancurkan lokasi yang selama ini digunakan sebagai sarang peredaran narkotika agar tidak kembali digunakan.
Dari total pengungkapan, target operasi tempat mendominasi dengan 107 kasus dan 142 tersangka. Sementara target operasi orang mencatat 99 kasus dengan 99 tersangka.