JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perannya saat menjabat sementara Menteri Agama di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji sedianya diperiksa pada Senin, 18 Mei 2026.
Baca Juga: Gus Ipul: Program Prioritas Presiden Tak Boleh Ternodai Korupsi Sekecil Apa Pun Namun, pemeriksaan urung dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan penundaan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Muhadjir diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengurai kebijakan tata kelola kuota haji yang diduga menjadi celah praktik korupsi.
Jadwal pemeriksaan ulang belum ditentukan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan skandal korupsi kuota haji 2023–2024 yang disebut melibatkan penyimpangan distribusi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam aturan, kuota haji khusus dibatasi 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terjadi perubahan komposisi kuota menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Kebijakan tersebut diduga menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta hasil kesepakatan bersama DPR.
Kuota tambahan haji khusus kemudian tidak lagi mengacu pada antrean nasional, melainkan dibagi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu.