JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan kali ini, MK mendengarkan sejumlah perkara yang menyoroti pasal-pasal kontroversial, mulai dari penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hingga ketentuan pidana perzinaan.
Berdasarkan catatan persidangan, terdapat enam perkara pengujian yang diperiksa dan didengarkan keterangannya oleh majelis hakim konstitusi.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta! Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut menguji Pasal 264 KUHP yang mengatur ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Para pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai serupa dengan aturan lama yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Perkara lain, Nomor 275/PUU-XXIV/2026, yang diajukan mahasiswa Afifah Nabila Fitri, juga menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP.
Pemohon berpendapat pasal tersebut memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Selain isu penghinaan presiden, MK juga memeriksa gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP terkait pidana perzinaan.
Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan 282/PUU-XXIII/2026 menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon juga menyoroti potensi paradoks, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah secara sah namun tetap dapat terjerat pidana jika melakukan hubungan di luar perkawinan.
Selain itu, pemohon menilai aturan pengaduan dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda antarindividu, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang lebih luas bagi kelompok tertentu.