MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou.
Perusahaan daerah yang bergerak di layanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Simalungun itu diduga mengalami kebocoran keuangan hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan penyelidikan masih berada pada tahap awal.
Baca Juga: MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Begini Nasib IKN Tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus saat ini masih fokus mengumpulkan data serta bahan keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan keuangan di tubuh perusahaan daerah tersebut.
"Masih tahap penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus. Saat ini masih dilakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," kata Rizaldi, Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut dia, hingga saat ini lebih dari empat orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang disebut mencapai Rp7 miliar.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan dana perusahaan yang disebut tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh pihak manajemen dalam rapat internal.
Dana miliaran rupiah tersebut diduga digunakan oleh sejumlah pejabat namun belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran PDAM Tirta Lihou memiliki peran vital dalam menyediakan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Rizaldi menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Kejati Sumut, kata dia, masih menunggu hasil rangkaian penyelidikan untuk menemukan fakta-fakta hukum yang lebih kuat.
"Proses masih berjalan. Kita harap segera menemukan fakta-fakta setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai," ujarnya.