BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur turut mengamankan seorang anggota polisi berinisial A yang merupakan anak buah Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, Yohanes Bonar Adiguna, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis obat keras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romylus Tamtelahitu, mengatakan anggota berinisial A diamankan setelah diduga mengambil paket berisi narkotika di wilayah Tenggarong.
"Dari keterangan anggota, dia mengaku tidak mengetahui isi paket karena tertutup kardus. Setelah diambil langsung diserahkan kepada saudara YBA," kata Romylus, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: Guru Ngaji di Deli Serdang Diintimidasi Usai Bubarkan Transaksi Narkoba, DPR Minta Polisi Beri Perlindungan Saat ini, anggota tersebut juga tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Kalimantan Timur untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 70 paket narkotika. Sebanyak 20 paket ditemukan di Tenggarong, sementara 50 paket lainnya diamankan di Balikpapan.
Namun, hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan total pengiriman yang teridentifikasi mencapai 100 paket dalam beberapa kali pengiriman selama satu hingga dua bulan terakhir.
Menurut Romylus, paket tersebut dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi.
"Kami masih mengejar pemasok utama yang diduga berada di Medan," ujarnya.
Sementara itu, Yohanes Bonar Adiguna mengaku barang haram tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Namun penyidik meragukan pengakuan tersebut karena jumlah barang bukti yang dinilai sangat besar.
"Dia mengaku dipakai sendiri, namun kami tidak percaya karena jumlahnya banyak," kata Romylus.
Polisi menyebut harga satu paket narkotika tersebut berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta. Jika dikalkulasikan, nilai total 70 paket yang telah diamankan diperkirakan mencapai Rp350 juta.