Kapolda NTT Pertahankan Ipda Rudy Soik Meski Disanksi PTDH

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 09:45 WIB

Warning: getimagesize(): SSL operation failed with code 1. OpenSSL Error messages: error:0A000438:SSL routines::tlsv1 alert internal error in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(): Failed to enable crypto in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/10/01jb8x6hhkdga3p6ktcnmgbk3d.jpg): Failed to open stream: operation failed in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi, menyatakan bahwa Ipda Rudy Soik tetap menjadi anggota Polri meskipun telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini diungkapkan Daniel saat memberikan keterangan di gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (28/10).Rudy Soik: Korban atau Pelanggar?

Rudy Soik menjadi sorotan publik setelah sanksi PTDH yang diterimanya. Menurut informasi yang beredar, ia dijatuhi sanksi tersebut karena berusaha mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM). Kapolda Daniel menyampaikan, meskipun Rudy telah disanksi, ia tetap dianggap sebagai bagian dari institusi kepolisian.

“Dia tetap anak saya, dia tetap anak buah saya. Saya akan selalu memberikan pembinaan kepada dia. Jika Rudy memiliki informasi lebih lanjut tentang mafia BBM atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saya sebagai atasannya siap mendengarkan laporannya,” tegas Daniel.

Rapat Dengar Pendapat di DPR

Keterangan Daniel ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Daniel menekankan bahwa nasib Rudy di institusi Polri bergantung pada dirinya sendiri. Ia menggunakan perumpamaan bahwa nasib seorang anak ayam ada di genggaman tangan.

“Seperti yang saya katakan, nasib kamu Rudy Soik sebagai anggota Polri tergantung kamu. Anak ayam ini bisa mati atau hidup tergantung pada dirimu,” ujarnya.

Laporan Pelanggaran Etik

Di dalam RDP, Daniel mengakui bahwa ia tidak mengenal Rudy secara dekat, tetapi mendapatkan laporan dari bidang Propam Polda NTT mengenai pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudy. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Rudy pernah pergi berkaraoke di tengah jam dinas dan beberapa kali mangkir dari tugasnya.

Sementara itu, pihak Rudy menyampaikan bahwa sanksi PTDH yang diterimanya adalah akibat upayanya dalam mengungkap mafia BBM. Mereka berpendapat bahwa Rudy adalah korban dari sistem yang berusaha melindungi praktik-praktik ilegal di sektor BBM.

Tanggapan Publik dan Harapan ke Depan

Kasus Rudy Soik menimbulkan berbagai tanggapan dari publik, terutama terkait dengan integritas kepolisian dalam menangani kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Banyak yang berharap agar institusi Polri dapat memberikan perlindungan kepada anggota yang berani mengungkap praktik ilegal, alih-alih menghukum mereka.

Kapolda Daniel menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya pelayanan yang baik kepada masyarakat dan upaya maksimal dalam mengeliminasi kejahatan. “Ini yang paling penting. Masyarakat harus terlayani dengan baik, dan kita perlu memerangi kejahatan secara efektif,” pungkasnya.

Kasus Ipda Rudy Soik menjadi contoh kompleksitas yang dihadapi oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Masyarakat menantikan keputusan lebih lanjut mengenai nasib Rudy dan harapan agar kasus ini tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga menghasilkan perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Sentimen Geopolitik dan Fiskal Tekan Rupiah, Kini Tersentuh Rp 16.971 per Dollar

Hukum dan Kriminal

Harga Emas Antam Terkoreksi, Kini Tersisa Rp2.992.000 per Gram

Hukum dan Kriminal

Kemacetan Parah di Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Alami Gangguan Kesehatan

Hukum dan Kriminal

Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas

Hukum dan Kriminal

Tiga Bupati di Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Peneliti Soroti Masalah Tata Kelola Pemerintahan

Hukum dan Kriminal

Bahlil Teken Percepatan Proyek Masela USD20 Miliar, Dorong Pembangunan Hub Energi Hijau di Indonesia Timur