JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 11 orang yang diduga merupakan sindikat peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kelompok ini disebut telah beroperasi selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp200 juta per hari.
Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara mengatakan sindikat tersebut cukup sulit dilacak karena kerap lolos dari sejumlah upaya penindakan aparat di daerah.
Baca Juga: Pangdam I/BB: 353 Koperasi Desa di Sumut Sudah Siap Jalan, Tambahan 2.030 Unit Dibangun Juli 2026 "Omzet per hari Rp200 juta. Sindikat ini sudah beroperasi sekitar empat tahun dan beberapa kali operasi sebelumnya tidak berhasil," kata Bayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 bersama Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bayu menyebut, rincian lengkap pengungkapan kasus akan disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Sebanyak 11 tersangka masing-masing berinisial AS, THP, K, M, F, A, MA, N, MT, MI, dan IH. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi secara terorganisir.
Saat tiba di Bareskrim, para tersangka terlihat dalam kondisi luka pada bagian kaki dan menggunakan perban.
Polisi menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.
Selain para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dikemas dalam koper dan tas besar serta dibungkus lakban kuning.
Para tersangka kemudian digiring ke ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pendalaman kasus.*