JAKARTA — Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, memprotes beredarnya informasi yang menyebut berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21.
Khozinudin meminta Polda Metro Jaya menertibkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut ke publik.
Menurut dia, status perkembangan perkara sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan tidak boleh disampaikan oleh pihak di luar institusi resmi.
Baca Juga: Prabowo Akui Sedih Tiap Hari Terima Laporan Pejabat Menyeleweng: Saya yang Angkat, Malah Nyuri Uang Rakyat "Tapi sayangnya, justru informasi yang berkaitan dengan kasus itu dikeluarkan oleh pihak-pihak lain," kata Khozinudin di Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa informasi terkait berkas perkara, dokumen, maupun status hukum hanya dapat disampaikan oleh penyidik kepolisian atau pihak kejaksaan yang berwenang.
Khozinudin juga menduga adanya kebocoran informasi dalam proses penyidikan, yang menurutnya hanya dapat terjadi jika ada akses dari aparat penegak hukum.
Ia menilai hal tersebut perlu diusut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur.
"Tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta Polda Metro Jaya menjelaskan sumber kebocoran informasi yang beredar di publik, termasuk dugaan status P21 dalam perkara tersebut.
"Maka Polda harus tertibkan, dari mana informasi itu beredar," kata dia.
Sementara itu, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menyeret nama Roy Suryo cs telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, sedangkan klaster kedua berisi tiga orang, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.