Terungkap! Peran Dua Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Wanita dalam Tas di Karo

BITVonline.com - Selasa, 29 Oktober 2024 03:04 WIB

KARO -Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengamankan dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan di Kabupaten Karo. Kedua oknum polisi tersebut adalah Jeffry Hendrik, anggota Polres Pematangsiantar, dan Hendra Purba, anggota Polsek Raya Polres Simalungun.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, kejadian bermula ketika Jeffry dihubungi oleh pelaku utama, Joe Frisco Johan (36), pada Minggu, 20 Oktober 2024. Joe meminta bantuan Jeffry untuk menutupi perbuatannya setelah melakukan pembunuhan. Meskipun awalnya menolak permintaan tersebut, Jeffry tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, meski pada saat itu sedang menjalankan tugas piket di SPKT Polres Pematangsiantar.

“Jeffry tidak melaporkan pembunuhan itu, padahal dia seharusnya melaporkan sebagai bagian dari tugasnya,” jelas Kombes Sumaryono dalam konferensi pers.

Sementara itu, Hendra Purba datang ke rumah Joe sekitar pukul 15.30 WIB, di mana ia melihat jasad korban yang sudah dimasukkan ke dalam tas. Alih-alih melaporkan kejadian itu, Hendra malah membantu Joe mengangkat mayat korban dan memasukkannya ke dalam tas. Hendra juga menyarankan agar jasad korban dibawa ke rumah sakit.

“Sebagai anggota polisi, dia seharusnya mengetahui bahwa tindak pidana telah terjadi, namun ia tidak mengambil tindakan yang seharusnya,” tambah Kombes Sumaryono.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku lain, Sahrul, juga berperan dalam merencanakan pembuangan jasad korban, serta membantu mengangkat mayat korban ke dalam mobil. Pelaku Edy berperan mencari dua eksekutor untuk pembuangan mayat dan turut membantu mengangkat jasad ke mobil. Ia juga diduga menyuruh eksekutor untuk melarikan diri.

“Semua pelaku ini saling berkoordinasi untuk menutupi perbuatan mereka, dan ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ungkap Kombes Sumaryono.

Kedua oknum polisi tersebut kini telah ditahan di tempat penempatan khusus (patsus). Polda Sumut menegaskan akan menerapkan tindakan disiplin sesuai dengan kode etik kepolisian. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menambahkan bahwa kedua oknum tersebut memiliki hubungan dekat dengan pelaku utama, Joe.

“Si polisi adalah teman dari pelaku utama. Dia terlibat dalam proses yang seharusnya dilaporkan kepada pihak berwajib,” kata Hadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan etika para penegak hukum. Polda Sumut berkomitmen untuk menyelidiki tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan oknum kepolisian, akan ditindak tegas. Masyarakat diharapkan tetap percaya bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil dan transparan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan para pelanggar hukum, termasuk mereka yang seharusnya menjadi pelindung, akan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pertamina EP Tarakan Goes to School, Bekali Pelajar Keterampilan Hadapi Kondisi Darurat

Hukum dan Kriminal

Ekonomi Syariah Indonesia Didorong Naik Kelas, Koperasi Desa Merah Putih dan Takaful Jadi Ujung Tombak

Hukum dan Kriminal

Eks Kabais TNI Beri Peringatan soal Koperasi Merah Putih: Jangan Sampai Dana Desa Jadi Korban

Hukum dan Kriminal

PLN Bangun 217 Menara Transmisi di Sumut, Perkuat Tol Listrik dari Langkat hingga Medan

Hukum dan Kriminal

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu: Ini Sangat Berbahaya!

Hukum dan Kriminal

Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih ‘Perang’ di Meja Hijau, Tegas Tak Akan Berdamai dengan Jokowi