JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang sebelumnya mempersoalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan keputusan tersebut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan yang sama ke MK.
Dalam sidang yang dikutip dari laman resmi MK, Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim menerima penarikan kembali permohonan dalam perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: Respons Polemik Sepatu Rp700 Ribu per Pasang, Gus Ipul Tegaskan Program Sekolah Rakyat Tak Boleh Tercoreng Korupsi "Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan di ruang sidang MK, Selasa, 12 Mei 2026.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.
Para pemohon telah menyampaikan surat pencabutan permohonan yang kemudian dikonfirmasi dalam persidangan.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026 juga telah menetapkan bahwa pencabutan permohonan tersebut beralasan menurut hukum, sehingga perkara dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali.
MK juga memerintahkan kepaniteraan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam sistem elektronik serta mengembalikan berkas perkara kepada para pemohon.
Dalam permohonan sebelumnya, para pemohon mempersoalkan dasar hukum program MBG dalam APBN 2026 yang dinilai tidak melalui proses legislasi yang terbuka serta dianggap berpotensi menghamburkan keuangan negara.
Mereka juga mengklaim program tersebut berdampak langsung karena memiliki anak usia sekolah.
Meski satu perkara telah dicabut, sejumlah permohonan serupa terkait UU APBN 2026 masih tercatat dan sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.*