TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang personel kepolisian berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pengembangan kasus dari seorang tersangka warga sipil yang lebih dahulu diamankan.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Aksi “Binjai Darurat Kriminalitas” di Depan Polres, Massa Soroti Absennya Kasat Reskrim Ia mengatakan, oknum polisi itu kini telah diamankan oleh Propam Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebagai bentuk ketegasan dalam pembersihan internal institusi, Polres Tapteng mengamankan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujar Haikel, Jumat, 15 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga sipil berinisial RM (33) di kawasan Lubuk Tukko, Tapanuli Tengah, pada 28 April 2026.
Dari tangan RM, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RM, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang mengarah kepada Aipda JEB.
Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Aipda JEB di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, pada 5 Mei 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 204,92 gram yang disimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.