JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
JPU Roy Riady mengatakan skema tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan celah birokrasi dan kewenangan jabatan untuk kepentingan tertentu.
"Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," ujar Roy dalam persidangan, Kamis, 14 Mei 2026.
Baca Juga: INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa Menurut jaksa, Nadiem diduga menggunakan kewenangannya untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal kementerian.
Mekanisme tersebut, kata dia, kemudian bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu.
"Bukannya memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal," kata Roy.
Dalam uraian dakwaan, jaksa juga menuding adanya konflik kepentingan yang disebut terstruktur.
Nadiem disebut membentuk "organisasi bayangan" di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan proyek pengadaan.
Entitas tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu yang terafiliasi dengan perusahaan teknologi.
Jaksa turut menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara.
Selain itu, terdapat dugaan keterkaitan proyek Chromebook dengan skema fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap adanya investasi Google senilai sekitar 786 juta dolar AS atau setara Rp11 triliun yang disebut hanya dicatat sekitar Rp60 miliar dalam administrasi.