MOROWALI UTARA – Tim Kejaksaan Negeri Morowali Utara menangkap mantan Bupati Moh Asrar Abd Samad yang telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.
Penangkapan dilakukan tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara di kediaman Asrar di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Jumat, 15 Mei 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Sekjen Projo: Jokowi Bukan Milik Kelompok atau Partai Mana Pun, Tapi Milik Rakyat Indonesia Menurut dia, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026 telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta denda Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Asrar dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2021.
Saat proses penangkapan berlangsung, tim kejaksaan mendapat pengawalan ketat dari personel Kodim 1311 Morowali, Polres Morowali Utara, serta Subdenpom Bungku.
Kejaksaan memastikan seluruh rangkaian penangkapan hingga eksekusi terhadap mantan kepala daerah tersebut berjalan aman dan lancar.
Proses eksekusi disebut rampung sekitar pukul 15.30 WITA, setelah terpidana dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi anggaran perjalanan dinas, yang belakangan menjadi sorotan aparat penegak hukum di berbagai daerah.*
(bs/ad)