MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis dini hari, 14 Mei 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Ketiganya masing-masing berinisial ZS (30), AFS (18), dan AS (53).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Anugrah, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Sopir Angkot Ternyata Terlibat Perampokan Penumpang di Medan, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap "Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Denai, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan," kata Rafli dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan empat paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 0,60 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi lain yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkoba.
Lokasi tersebut berada di sebuah kandang ayam dan bebek yang terletak di dalam rumah di kawasan ujung Gang Jati, tak jauh dari titik penangkapan awal.
Di lokasi itu, petugas menemukan alat isap sabu serta plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika sebelum diedarkan.
"Dari titik pertama kami bergeser ke ujung Gang Jati dan menemukan kandang ternak di dalam rumah. Di lokasi itu ditemukan sejumlah barang bukti tambahan," ujar Rafli.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terhubung dengan para tersangka.*