MEDAN — Pelarian dua pelaku perampokan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) Morina 81 di Kota Medan akhirnya berakhir.
Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di Jalan Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Medan Fasilitasi 1.017 Warga Kerja ke Luar Negeri dalam Lima Bulan Saat itu, sejumlah penumpang angkot yang mayoritas perempuan menjadi korban perampasan disertai ancaman di dalam kendaraan umum tersebut.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EN alias Tato dan SLS alias Ringo. EN lebih dulu diamankan di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.
Sementara SLS ditangkap beberapa hari kemudian di area perkebunan sawit Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Madarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan aksi tersebut telah direncanakan kedua tersangka.
"Kedua tersangka sudah bermufakat. SLS bertemu dengan EN dan menyampaikan membutuhkan uang untuk pergi ke Jambi. Dari situ mereka merencanakan aksi perampokan," kata Agus, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut dia, EN berperan sebagai sopir angkot, sedangkan SLS berpura-pura mengancam sopir agar kendaraan terus melaju dan tidak berhenti.
Saat angkot berjalan, SLS kemudian mengintimidasi penumpang dan merampas barang-barang milik korban.
Situasi mencekam membuat sejumlah korban nekat melompat keluar dari angkot untuk menyelamatkan diri. Akibat kejadian itu, beberapa korban mengalami luka-luka.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyian masing-masing.