JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat pengawasan ruang digital guna menekan maraknya judi online (judol) di Indonesia. MUI menilai, langkah pemblokiran saja tidak cukup untuk menghentikan penyebaran platform ilegal tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan agar situs-situs judi online tidak terus bermunculan meski sudah diblokir.
"Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan memblokir dan memperketat akses ke platform judi online," ujar Cholil dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, DPR Minta Negara Segera Bertindak Selain itu, MUI juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional dan menangkap sejumlah pelaku, termasuk warga negara asing (WNA).
Cholil menilai upaya pemberantasan judi online tidak hanya bergantung pada pemblokiran situs, tetapi juga perlu pengawasan lebih ketat terhadap lalu lintas digital dan masuknya pelaku dari luar negeri.
Ia juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia untuk mencegah potensi pelanggaran hukum oleh WNA.
"Kami berharap adanya pengetatan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia, terutama bagi mereka yang terindikasi melanggar hukum," ujarnya.
MUI mencatat tren pemberantasan judi online pada 2025 menunjukkan penurunan, namun meminta agar upaya tersebut terus ditingkatkan secara konsisten.*
(oz/dh)