JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang.
KPK menduga uang yang diterima tidak hanya berasal dari pengurusan impor, tetapi juga terkait pengurusan pita cukai rokok dan minuman beralkohol (miras).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya pencampuran aliran dana dalam barang bukti yang disita.
Baca Juga: Ombudsman Soroti Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 M, Diduga Tak Wajar dan Berpotensi Mark Up Uang tersebut diduga berasal dari dua sumber, yakni pengurusan importasi barang serta pengurusan bea masuk dan pita cukai.
"Dalam temuan di penggeledahan, uang ini sudah bercampur antara uang dari proses pengurusan importasi barang serta berkaitan dengan bea masuk dan pengurusan pita cukai," ujar Budi, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri lebih lanjut apakah penerimaan uang tersebut lebih dominan berasal dari bea masuk atau dari pengurusan cukai rokok dan minuman keras.
KPK membuka kemungkinan bahwa keduanya menjadi sumber aliran dana.
"Sehingga bisa jadi ini dua-duanya. Tapi masih akan didalami secara spesifik terkait penerimaan itu," kata dia.
Sebelumnya, KPK menduga kuat Ahmad Dedi menerima uang dari pengurusan impor barang di lingkungan DJBC, termasuk yang melibatkan pihak forwarder PT Blueray Cargo.
Dugaan itu diperkuat dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga belum mengungkap total uang yang diduga diterima karena masih masuk dalam materi penyidikan.
"Jumlahnya masih dalam pendalaman. Apakah sudah dilakukan penyitaan atau belum, nanti akan kami cek," ujar Budi.