JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah menjadikan judi daring atau judi online (judol) sebagai musuh bersama menyusul temuan bahwa hampir 200.000 anak di Indonesia telah terpapar praktik tersebut.
Rudianto menilai kondisi itu sudah masuk kategori darurat sosial yang membutuhkan langkah cepat, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan terhadap jaringan pelaku yang masih beroperasi.
"Ada 200.000 remaja kita terpapar judol. Saya kira pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi justru harus melakukan langkah untuk pencegahan dan penindakan tentunya," kata Rudianto di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Usai Tragedi ALS, Pemprov Sumut Batasi Usia Bus AKAP Maksimal 25 Tahun Ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pemblokiran situs, tetapi juga membongkar jaringan sindikat yang mengendalikan aktivitas judi daring di Indonesia.
Menurutnya, masih adanya akses terhadap situs-situs tersebut menimbulkan kesan adanya kelonggaran penegakan hukum.
Rudianto juga menyinggung data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebut ratusan ribu anak telah terpapar judi daring.
Data itu, kata dia, menjadi peringatan serius bagi masa depan generasi muda.
"Maka dari itu, jangan sampai ada anggapan pembiaran terhadap situs-situs judol yang masih belum diblokir," ujarnya.
Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan judi daring.
Karena itu, aparat penegak hukum, termasuk Polri, diminta memperluas penindakan hingga ke jaringan internasional.
Selain penindakan, Rudianto menekankan pentingnya edukasi kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya judi online.
Menurutnya, dampak kecanduan dapat merusak mental dan memicu perilaku kriminal di kemudian hari.