JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia–Jepang PPT Energy Trading Co., Ltd periode 2015–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (13/5/2026).
Penyidik, kata dia, mendalami nilai investasi perusahaan serta proses pengakuisisian sejumlah perusahaan yang terkait dengan PPT ET.
Baca Juga: Kejari Medan Eksekusi Buronan Korupsi KUR Rp6,28 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta "Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta penjelasan terkait nilai investasi PPT ET dan pengakuisisian atas sejumlah perusahaan," ujar Budi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Selain Mochamad Zaenuri, KPK juga memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Catur Elang Perkasa, Gogor Hardijanto, dengan materi pemeriksaan yang sama.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PPT ET pada 30 Juli 2025.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang dalam kurun waktu 2015–2022, yang disebut turut terhubung dengan PT Pertamina (Persero).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, masing-masing berinisial MH dari PPT ET serta MZ dan OA dari pihak swasta.
Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka.
KPK turut mendalami dugaan keterkaitan perkara ini dengan kasus pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.
Berdasarkan data perusahaan, PT Pertamina diketahui memiliki 50 persen saham di PPT ET, sementara 50 persen lainnya dimiliki oleh 13 perusahaan asal Jepang, termasuk sejumlah korporasi energi besar seperti Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, hingga Tokyo Electric Power Company Holdings.*