JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencabutan izin Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kebijakan itu diambil setelah muncul kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pesantren terhadap santriwati.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan pihaknya juga akan memanggil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kapolda Aceh Kunjungi Polres Aceh Tenggara, Soroti Kekurangan Personel dan Penurunan Kriminalitas "Dalam waktu dekat kami juga memanggil Menteri Agama untuk meminta penjelasan terkait kebijakan dan penutupan pesantren sebagai lembaga pendidikan," ujar Anis, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Anis, kewenangan administratif terkait izin pesantren berada di bawah Kementerian Agama sehingga perlu ada penjelasan terkait dasar hukum dan pertimbangan pencabutan izin tersebut.
Komnas HAM sebelumnya telah menerjunkan tim ke Pati untuk melakukan pemantauan langsung.
Tim tersebut telah meminta keterangan dari keluarga korban, aparat kepolisian, serta sejumlah tokoh agama setempat.
Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM mengidentifikasi adanya puluhan korban dalam kasus tersebut, dengan jumlah berkisar antara 15 hingga 20 orang.
Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Pencabutan dilakukan setelah verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan yang dilakukan pada 4 Mei 2026.
Keputusan tersebut resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Kemenag juga memastikan sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Kemenag menyatakan akan melakukan asesmen lanjutan untuk menentukan penempatan santri ke lembaga pendidikan lain, baik pesantren maupun madrasah.