MEDAN – Kepolisian Sektor Medan Kota menangkap dua residivis, Doni Syaputra (37) dan Budianto (21), yang diduga membobol mess milik Polda Aceh di Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Marusaha Tambunan, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Desember 2025 saat mess dalam keadaan kosong.
Baca Juga: Polda Bali Bongkar Dugaan Markas Scam Internasional di Kuta, 26 WNA dari 5 Negara Ditangkap "Mess Polda Aceh kehilangan AC, instalasi listrik, dan televisi," kata Poltak, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, kehilangan barang pertama kali diketahui saat Wakapolda Aceh bersama tim melakukan pengecekan pada Februari 2026.
Saat itu, sejumlah fasilitas sudah tidak lagi berada di tempat.
"Setelah dicek, barang yang berada di dalam mess Polda Aceh hilang," ujarnya.
Pengecekan kembali dilakukan pada 4 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah barang seperti unit AC dan kabel listrik telah dibongkar dan dicuri.
Pihak Polda Aceh kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Doni Syaputra pada Rabu (13/5/2026) malam di kawasan Jalan Sipiso-piso, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, Doni mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya, termasuk Budianto yang kemudian juga berhasil ditangkap.