JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TAUD menilai proses hukum dalam perkara tersebut sarat dugaan intimidasi, tidak berpihak pada korban, dan berpotensi menjadi "sandiwara peradilan".
Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam TAUD menyebut terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam jalannya persidangan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Nobar Film Pesta Babi: Biarkan Publik Menonton dan Menilai Salah satu yang disorot adalah sikap majelis hakim yang disebut mendesak kehadiran korban di persidangan, disertai ancaman upaya paksa hingga pemidanaan.
Selain itu, TAUD juga menyoroti kunjungan aparat Oditur Militer ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menemui korban saat masih dalam masa pemulihan.
"Situasi tersebut menegaskan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer, yakni tidak adanya jaminan independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri," kata Afif dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
TAUD menilai rangkaian proses persidangan justru mengarah pada tekanan psikologis terhadap korban dan berpotensi memperkuat praktik reviktimisasi.
Menurut mereka, korban kekerasan tidak seharusnya diposisikan sebagai objek pembuktian yang harus "mempertontonkan penderitaan" di ruang sidang.
Alih-alih menjadi ruang pencarian kebenaran, persidangan disebut justru bergeser menjadi arena pengujian terhadap korban, bukan pada substansi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
"Korban ditempatkan sebagai pihak yang harus meyakinkan institusi yang memiliki relasi kuasa dan kepentingan internal," ujar Afif.
TAUD juga menyoroti dugaan ketidakseimbangan proses pembuktian, termasuk tidak dihadirkannya ahli yang dinilai kompeten untuk menguji barang bukti serta belum terungkapnya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut TAUD, kondisi ini menunjukkan lemahnya prinsip due process of law dalam peradilan militer, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat aktif dan korban dari kalangan sipil maupun aktivis HAM.