JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada pegawai dan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sepanjang 2019 hingga 2025.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan dana tersebut diduga berasal dari tiga perusahaan swasta, yakni PT Kiat Global Batam Sukses, PT Tachi Trainindo, dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.
Dugaan itu terungkap saat penyidik memeriksa sejumlah saksi di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga: Hakim Beri Izin Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketatnya Para saksi yang diperiksa antara lain Direktur PT Kiat Global Batam Sukses Nova Yanti, Direktur PT Tachi Trainindo Muhammad Aliuddin Arief, Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara Maria Agnesia Simanjuntak, Direktur Utama PT Kiat Global Batam Sukses Eko Budianto, serta Komisaris PT Tachi Trainindo Hani Fulianda.
"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan tersebut telah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai 2025," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut dia, penyidik juga mendalami dugaan praktik korupsi dalam pembinaan, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara melawan hukum.
Pemberian uang diduga dilakukan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tertentu yang telah ditentukan oleh pihak terkait.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama Irvian Bobby Mahendro didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar bersama sembilan terdakwa lainnya.
Selain dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer juga disebut menerima keuntungan senilai Rp70 juta serta gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang semestinya berorientasi pada keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.*