JAKARTA — Otoritas Malaysia menahan 26 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi penertiban dokumen ilegal di kawasan Glenmarie, Shah Alam, Kamis, 14 Mei 2026.
Mereka diduga menggunakan MyKad palsu atau kartu identitas milik orang lain untuk bekerja di perusahaan pakaian setempat.
Direktur Divisi Penegakan Hukum Dinas Registrasi Nasional (NRD) Malaysia, Mazhad Abdul Aziz, mengatakan para WNI yang diamankan terdiri dari 20 perempuan dan enam laki-laki berusia antara 25 hingga 50 tahun.
Baca Juga: Hakim Beri Izin Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketatnya Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pandan yang menyasar dua lokasi perusahaan pakaian di Jalan U1/20, Glenmarie.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa total 134 orang di kantor dan gudang perusahaan.
"Dari jumlah tersebut, 108 orang merupakan warga negara Malaysia, sementara 26 lainnya adalah warga negara asing asal Indonesia yang ditemukan menggunakan kartu identitas palsu untuk bekerja di perusahaan tersebut," ujar Mazhad seperti dikutip media The Star.
Menurut dia, seluruh WNI yang ditahan langsung dibawa ke kantor NRD di Putrajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Peraturan 25(1)(e) Peraturan Pendaftaran Nasional 1990.
Jika terbukti bersalah, para pelanggar terancam hukuman penjara hingga tiga tahun, denda maksimal RM20 ribu atau setara sekitar Rp89 juta, atau keduanya sekaligus.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan perusahaan tempat mereka bekerja membayar upah harian sekitar RM70 atau setara Rp312 ribu.
Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer bank.
Petugas menemukan dugaan pemalsuan identitas setelah melakukan pemeriksaan fisik terhadap MyKad menggunakan perangkat Mobile Terminal Unit (MTU) dan verifikasi biometrik sidik jari.