MEDAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online (judol).
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga: LPEM UI Kritik Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen, Sebut Ada Indikasi “Halusinasi Statistik” Meutya menyebut angka tersebut menjadi peringatan serius bagi masa depan generasi muda Indonesia di tengah maraknya praktik judi daring yang semakin mudah diakses melalui platform digital.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya.
Menurut dia, upaya memberantas judi online tidak cukup hanya dengan menutup akses situs atau melakukan pemblokiran konten.
Pemerintah, kata dia, juga perlu memperkuat literasi digital masyarakat agar warga memahami risiko besar dari praktik perjudian daring.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang paling penting adalah menjangkau masyarakat dengan fakta-fakta ini agar kesadaran tumbuh dari keluarga dan komunitas," ujarnya.
Meutya juga menyoroti dampak sosial judol yang dinilai semakin luas, terutama terhadap perempuan dan anak.
Ia mengatakan banyak keluarga mengalami tekanan ekonomi hingga konflik rumah tangga akibat salah satu anggota keluarga terjerat judi daring.
"Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs judol.