DENPASAR – Polda Bali mengungkap asal 26 warga negara asing yang diamankan dari sebuah penginapan di kawasan Kuta, Bali.
Mereka diduga dipersiapkan untuk menjadi operator penipuan daring atau scam berskala internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan para WNA tersebut terdiri dari lima warga China, empat warga Taiwan, satu warga Malaysia, empat warga Kenya, dan 12 warga Filipina.
Baca Juga: 5 Dokter Laporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya, Pelapor Serahkan 10 Bukti Selain itu, polisi turut mengamankan empat warga negara Indonesia.
"Setelah kami hitung kurang lebih ada 30 orang di dalam lokasi tersebut ditambah beberapa karyawan di sana," kata Adhi di Denpasar, Kamis, 14 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penculikan dan penyekapan WNA di sebuah guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta.
Informasi awal diterima dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta yang melaporkan adanya warga Filipina diduga disekap untuk dipekerjakan sebagai operator scam.
Namun setelah penyelidikan dilakukan, polisi menyimpulkan para WNA tersebut bukan korban penyekapan biasa.
Mereka justru diduga menjadi bagian dari jaringan persiapan kejahatan penipuan daring lintas negara.
"Motif besar mereka diduga akan melakukan kejahatan scamming dalam skala internasional," ujar Adhi.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, keyboard, telepon seluler, iPad, perangkat komunikasi, layanan internet Starlink, atribut Federal Bureau of Investigation, hingga dokumen berisi skenario latihan penipuan.
Menurut polisi, kelompok tersebut masih berada dalam tahap persiapan sebelum menjalankan aksinya.